Penolakan Perpanjangan HGU DDP Dibahas Ombudsman
Penolakan Perpanjangan HGU DDP Dibahas Ombudsman--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO,COM – Kemarin berlangsung pertemuan konfirmasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Darya Dharma Pratama (DDP) 02 di Air Berat Kecamatan Pondok Suguh dan sekitarnya.
Pertemuan secara zoom metting ini langsung difasilitasi Ombudsman, melibakan unsur terkait.
BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis SD dan SMP Mulai Disiapkan
Adapun peserta hadir dari PT. DDP, pihak masyarakat, Pemda, Kanwil BPN Provinsi dan PPKH Lampung. Disepakati tim BPN akan turun cek lapangan untuk pemetaan ulang posisi HGU.
Penjabat Sekda Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.SI,CLA yang langsung mewakili pemerintah daerah, menjelaskan. Pertemuan ini membahas terkait dengan perpanjangan HGU DDP 02. Dimana ada perwakilan langsung dari masyarakat yang menuntut kejelasan dan kepastian batas-batas HGU tersebut.
BACA JUGA:Lima Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Mengesahkan APBDes 2023
‘’Ada permintaan dari warga untuk kepastian HGU dan juga soal kewajiban perusahaan, maka dibahas bersama dengan melibatkan langsung pihak-pihak terkait,’’ katanya.
Lanjutnya, untuk menghindari konflik berkepanjangan dan kepastian hak perusahaan dan masyarakat, rencananya pihak Kanwil BPN akan turun langsung ke lapangan.
BACA JUGA:Mengenal Peliharaan Imut Teman di Rumah dan Jenis-jenisnya di Dunia, Cat Lovers Wajib Tau
Maka hasil dari turunnya BPN nanti sangat penting dan menentukan, langkah kedepan, terutama untuk penyelesaian konflik. Pemerintah daerah tentu ingin persoalan ini bisa cepat clear, perusahaan bisa tenang, warga juga merasa tidak dirugikan.
BACA JUGA:Resisi, Ini Faktor- faktornya dan Tips Atur Keuangan Dengan Bijak
‘’Makin cepat selesai, maka makin baik untuk warga dan perusahaan, harapan kita tidak ada yang dirugikan dalam penyelesaian persoalan HGU tersebut,’’ tuturnya.
Perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Apriansyah berharap tidak sebatas pembahasan saja.
BACA JUGA:Resisi, Ini Faktor- faktornya dan Tips Atur Keuangan Dengan Bijak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: