BOSP 2023, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening

BOSP 2023, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening

Program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023 akan diimplementasikan di tahun ini.--

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” ungkap Sutanto.

 BACA JUGA:Perokok Wajib Tau Arti dari Warna Dahak Saat Anda Batuk

Kemendikbudristek sudah melakukan perubahan kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16. Beberapa kebijakan tersebut adalah mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

 BACA JUGA:Januari 2023 Kembali Dibuka Pendaftaran PPPK, Simak Infonya!

Sebagaimana diungkapkan juga oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan dngan dua tahap dan secara langsung masuk ke rekening satuan pendidikan.

 BACA JUGA:Sambut Tahun Baru, Masyarakat Kota Praja Doa Bersama

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta mengurangi dana idle mengendap di daerah,” katanya.

 BACA JUGA:Januari 2023 Kembali Dibuka Pendaftaran PPPK, Simak Infonya!

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, memaparkan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

 BACA JUGA:Pemdes Talang Rio Sukses Realisasi APBDes TA 2022

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.

 BACA JUGA:Perempuan, Ucapkan Kalimat Duh Kok Orang itu, Pertanda Kurang Cantik dan Cerdas, Apa Sebabnya?

Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

 BACA JUGA:Cerita Lengkap Ibu Mertua Selingkuh dengan Menantu

“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,” tutup Direktur Simon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: