Seragam Sekolah Kini Lebih Berwarna dengan Keberagaman Budaya
Seragam Sekolah Kini Lebih Berwarna dengan Keberagaman Budaya--
RADARMUKOMUKO.COM - Kemdikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah untuk siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah . Salah satu hal yang menarik dari aturan ini adalah adanya pilihan untuk menggunakan pakaian adat sebagai seragam sekolah, selain seragam nasional dan seragam pramuka .
Aturan ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai nasionalisme, kebersamaan, persatuan, dan persaudaraan di antara siswa sekolah. Selain itu, aturan ini juga ingin menciptakan kesetaraan antar siswa tanpa membedakan status sosial ekonomi orang tua atau wali siswa, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
BACA JUGA:Kepala Suku Mengbetu Lonjong Bikin Melongo, Begini Cara Membentuknya
Pemilihan pakaian adat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kultur dan tradisi setempat. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian budaya daerah di Indonesia yang sangat beragam .
Seragam nasional tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Seragam nasional digunakan minimal setiap Senin dan Kamis serta hari upacara bendera. Pada hari upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi .
BACA JUGA:Beli 6.093 Paket Seragam SD dan SMP, Bupati Anggarkan Rp 1,8 Miliar, Dibagi Gratis
Aturan baru ini juga melarang sekolah untuk mengharuskan atau memberatkan orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru .
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi siswa, orang tua, dan sekolah dalam hal penggunaan seragam sekolah.*
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Pikiranrakyat.com dan Imrantululi.net
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: