Kemendikbudristek Luncurkan Aturan Terbaru Tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kemendikbudristek Luncurkan Aturan Terbaru Tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim --

RADARMUKOMUKO.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Peluncuran Permendikbudristek PPKSP ini sebagai upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Ternyata UNAND Bukan Nomor 1 di Sumbar, Ini Kampus no 1 di Sumbar Versi UniRank

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Dikutip dari website Kemendikbudristek, Menteri Nadiem menyampaikan bahwa penyusunan Permendikbudristek PPKSP pada prosesnya juga melibatkan kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan penyusunan peraturan menteri ini telah berproses sejak tahun 2022 lalu. 

BACA JUGA:Ingin Menjadi Seorang Akuntan? Berikut Adalah Kampus dengan Prodi Akuntansi Terbaik di Indonesia

“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) ini,’’ kata Nadiem. 

Peluncuran Permendikbudristek PPSKP mendapat dukungan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dukungan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian ketika menghadiri peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 25 yang diselenggarakan Kemendikbudristek. 

Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

BACA JUGA:Top 7 Kampus Swasta dengan Jurusan Manajemen Terbaik di Indonesia Versi EduRank

“Kami dari Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan). Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Mendagri.

Pada kesempatan yang sama melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP. Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak, pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dengan berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.

BACA JUGA:Kisah Letnan Komarudin Pejuang Kebal Peluru, Salah Lihat Tanggal Perintah Serangan 1 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: