Sapi Program Ketahanan Pangan Dipotong

Sapi Program Ketahanan Pangan Dipotong

Ilustrasi--

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Desa Wonosobo, Kecamatan Penarik, membeli 19 ekor sapi. Hal tersebut merupakan realisasi dari Program Ketahanan Pangan, Dana Desa (DD) tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya terpaksa dipotong. Berdasarkan pemeriksaan dokter hewan setempat, sapi tersebut terserang penyakit Jembrana. Daging sapi dibagikan kepada warga. Hal ini terungkap dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kamis (29/12).

BACA JUGA:Desa Belum Selesaikan Fisik, Sekcam: Stop Dulu

Kades Wonosobo, Samiran, mengatakan, ada beberapa ekor sapi menunjukkan gejala sakit. Selanjutnya dilaporkan kepada petugas setempat. Setelah dilakukan pengobatan, ada yang kondisinya membaik. Sedangkan yang 2 ekor ini kondisinya semakin buruk. Kemudian diambil inisiatif untuk dipotong. Dagingnya dibagikan kepada warga. 

"Sapi sudah tidak mampu berdirinya. Daripada hilang percuma, diambil tindakan dipotong," jelas Samiran. 

BACA JUGA:Teras Terunjam Serah Terima Pekerjaan

Samiran juga menyampaikan, dari 17 ekor yang tersisa, ada juga yang sakit. Setelah diobati, kondisinya semakin baik. Dikatakan Kades, sapi dibeli dari pedagang lokal. Saat pembelian sudah melalui mekanisme yang ada. Selain ada surat keterangan sehat dari dokter, juga sudah divaksin. 

"Saat sapi datang, dalam kondisi sehat. Setelah dipelihara beberapa bulan, menunjukkan gejala sakit," papar Samiran. 

BACA JUGA:Gaji Karyawan Harus Naik Mulai Hari Ini, Cek Di sini UMK Terbaru?

Menanggapi hal ini, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I menyarankan agar minta surat keterangan dari dokter hewan setempat. Surat keterangan tersebut, sebagai pegangan ketika ada pemeriksaan. Baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan, kematian hewan, merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Hanya saja dibutuhkan dokumen pendukung penyebab kematian. 

"Sapi yang dibeli menggunakan Dana Desa tersebut menjadi aset desa. Ketika mati, harus ada surat keterangan dari pihak berwenang. Supaya jelas penyebabnya," demikian Wagimin.(dul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: