Gaji Karyawan Harus Naik Mulai Hari Ini, Cek Di sini UMK Terbaru?

Gaji Karyawan Harus Naik Mulai Hari Ini, Cek Di sini UMK Terbaru?

Gaji Karyawan Harus Naik Mulai Hari Ini, Cek Di sini UMK Terbaru?-Ilustrasi-

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tahun baru, besaran gaji pun baru. Sebelumnya Pemerintah daerah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru. Di mana terjadi kenaikan UMK menjadi Rp 2.750.000 per-bulan. Seiring dengan memasuki tahun 2023, maka seluruh perusahaan diharuskan mematuhinya, per 1 Januari 2023. Juga termasuk kewajiban lain perusahaan terhadap pekerja wajib diterapkan sesuam amanat Undang-Undang.

BACA JUGA:Ini Nilai Berikut Nama Peserta Lulus PPPK 2022

Kepala Dinas DPMPPTK, Juni Kurnia Diana mengatakan karena sudah memasuki 2023, maka semua perusahaan yang memperkerjakan karyawan harus menerapkan UMK yang baru tanpa terkecuali. Besaran upah ini ditetapkan sesuaikan hasil pembahasan bersama, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak dipatuhi.

‘’Mulai 1 Januari sudah berlaku UMK yang baru, maka perusahaan sudah wajib membayar upah pekerjanya dengan angka minimal Rp 2.750.000 per-bulannya. Karena dibuat bersama, maka harus dilaksanakan,’’ paparnya.

BACA JUGA:Harga TBS Jelang 2023 Naik, Cek Disini

Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya langsung melakukan evaluasi dan pemantauan ke semua perusahaan, untuk memastikan UMK sudah diterapkan. Ia juga minta pada asosiasi pekerja turut memantau dan memfasilitasi para pekerja, jika ada kendala atau persoalan.

‘’Kita akan turun melakukan peninjauan ke lapangan mulai Januari ini, sebab itu sudah amanat yang harus dilaksanakan sesuai dengan Perla BKPM nomor 5 tahun 2021,’’ tuturnya.

BACA JUGA:GM Portal Talang Buai Juara Turnamen APDESI CUP I Kecamatan Selagan Raya

Masih dikatakannya, tidak hanya menyangkut dengan UMK, juga masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban lain, seperti jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Maka ini juga harus dipastikan, mulai tahun ini tidak ada lagi pekerja yang tidak diberi hak jaminan kesehatan. Itu penting guna mendukung UHC yang sudah ditetapkan.

‘’Bukan masalah UMK saja, juga kewajiban lain perusahaan, harus mulai diperhatikan, seperti untuk jaminan kesehatan pekerja,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: