Cara Mencairkan Dana BPJS Tenaga Kerja Bagi Yang Masih Bekerja dan Berhenti Permanen
Pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM - Peserta BPJS tenaga kerja, dapat mencairkan dana jaminan hari tuanya saat masih aktif bekerja dan pastinya setelah pensiun atau berhenti permanen.
Sebelumnya perlu diketahui Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau masyarakat.
Jaminan Hari Tua atau JHT ini menjamin setiap pesertanya menerima uang tunai saat dihadapkan pada kondisi pensiun, cacat total tetap, hingga meninggal dunia.
Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan melalui kantor cabang, aplikasi JMO Mobile, atau Lapak Asik, dengan proses resmi, gratis, dan saldo akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Klaim JHT dapat dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu (pensiun, PHK, resign, klaim sebagian 10% atau 30%) serta melengkapi dokumen utama seperti KTP, kartu BPJS, buku tabungan, KK, NPWP, dan surat pendukung sesuai jenis klaim.
BACA JUGA:Wacana Pemilihan Bupati Oleh DPRD Terus Bergulir, Pro dan Kontra Tetap Mewarnai
BACA JUGA:Larangan Bagi PPPK Paruh Waktu, Jika Melanggar Bisa Dipecat Atau Kontrak Tidak Diperpanjang
Berdasarkan laman resmi BPJS mengklaim JHT bisa di Kantor Cabang dengan membawa dokumen asli dan juga mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Formulir biasanya disediakan di masing-masing kantor cabang, sehingga jangan ragu bertanya kepada petugas.
Saat sudah sampai di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas.
Selanjutnya, segera datang kepada petugas saat giliran kamu sudah dipanggil. Sampaikan maksud, yaitu untuk klaim saldo JHT.
Lengkapi dokumen persyaratan dan tunggu sampai petugas selesai memproses klaim. Tanda terima pengajuan klaim JHT akan diberikan oleh petugas.
Saldo JHT akan dikirimkan kepada rekening setiap peserta, sehingga bisa melakukan pengecekan secara berkala.
Juga bisa klaim JHT di JMO Mobile, caranya:
- Peserta dapat membuka aplikasi JMO Mobile terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
