Dugaan Pencabulan Anak Oleh Orang Dekat di Mukomuko Kembali Terjadi
Dugaan Pencabulan Anak Oleh Orang Dekat di Mukomuko Kembali Terjadi-Ilustrasi -
RADARMUKOMUKO.COM — Peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
Seorang pria berinisial Tb (53) diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua keponakannya sendiri. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah dua perempuan bersaudara, masing-masing berusia 20 tahun dan 17 tahun.
Keduanya merupakan kakak beradik, anak dari kakak kandung istri pelaku. Untuk melindungi identitas, keduanya disamarkan dengan nama Kuntum dan Mekar.
Peristiwa ini terungkap bertepatan dengan momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mukomuko guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPPPA) Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, SH., M.H., mengatakan pihaknya telah mengetahui kasus tersebut melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/3/2026), Vivi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.
“Dalam kejadian ini terdapat dua kategori kasus.
Pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sudah dewasa, dan kedua dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Vivi.
Ia menegaskan, perbedaan usia korban membuat penanganan kasus ini memiliki pendekatan yang berbeda, terutama dalam aspek perlindungan hukum dan psikologis.
Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Lebih lanjut, Vivi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Salah satunya adalah pendampingan selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, korban juga akan mendapatkan layanan konseling psikologis guna membantu pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialami. Layanan tersebut akan diberikan oleh tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
