Provinsi Belum Bayar Lunas Utang DBH 2024, BKD Mukomuko: Pengaruhi Belanja APBD-P

Provinsi Belum Bayar Lunas Utang DBH 2024, BKD Mukomuko: Pengaruhi Belanja APBD-P

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) ungkap tunggakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi untuk Kabupaten MUKOMUKO tahun 2024. Hingga September ini, masih tercatat diangka belasan miliar. 

Oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, kewajiban pelunasan utang DBH warisan pemerintahan Rohidin Mersyah dibayar bertahap, atau dengan metode cicilan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 29 September 2025. Ia mengakui, pemerintah provinsi masih terbelit tunggakan utang DBH. 

‘’Untuk 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih punya kewajiban dengan kita, berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan 3 dan Triwulan 4 sebesar Rp16 miliar, dan sudah disalurkan kurang lebih Rp5 miliar,’’ kata Eva. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat Perhatian, Taspen Tetapkan Hak Jaminan Pensiun

BACA JUGA:Bukan Hanya Perusahaan, Pemerintah Juga Harus Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMR

Dijelaskan Eva, untuk sementara ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih punya kewajiban salur utang DBH ke Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp11 miliar.

 

‘’Itu (utang) di luar DBH cukai rokok. Dari 11 miliar tersebut, ada DBH PKB, BBNKB, PBBKB, dan DBH air permukaan,’’ imbuhnya. 

Berkaitan dengan tunggakan utang DBH provinsi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah berulang kali melayangkan surat ke pihak provinsi. 

Ini bagian dari kesungguhan daerah akan dana DBH provinsi untuk menutupi kebutuhan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.   

‘’Surat ke provinsi sudah 5 kali dilayangkan, dan terakhir pada Jum’at kemarin. Mengingat kebutuhan belanja kita untuk 3 bulan ke depan,’’ tegas Eva. 

Ketika provinsi tidak menyalurkan kewajiban utang DBH, diakui Eva bakal mempengaruhi arus khas untuk pengaturan kebutuhan belanja APBD perubahan. 

Ia menyebutkan, pengaruh pada penganggaran karena estimasi pendapatan dari DBH tersebut sudah dialokasikan di APBD perubahan 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: