Semua Pegawai Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Resmi Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

Semua Pegawai Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Resmi Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

Pengumuman PPPK paruh waktu-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengabulkan usulan pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pada Selasa 9 September 2025 diumumkan secara resmi, seluruh pegawai honorer atau non-ASN R2, R3 dan R4 yang diusulkan ke BKN dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh waktu.

Adapun jumlah non ASN Kabupaten Mukomuko yang diusulkan ke BKN untuk diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sekitar 1.879 orang.

BACA JUGA:Gangguan Kebocoran Pipa PDAM di Selagan Raya Segera Ditangani

BACA JUGA:Legenda Malin Kundang dan Objek Wisata Pantai Air Manis

Untuk calon PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan lulus ini, diminta mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat 15 september.

Persyaratan,  Kelengkapan  dokumen  dan  kapasitas  file  pada  saat  pengisian  DRH menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing2 pelamar. 

Kelengkapan  dokumen  usul  penetapan  NI  PPPK  TA  2024  yang  diunggah  oleh  pelamar HARUS asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan  ketentuan  format  dan  ukuran  masing-masing  file  sebagaimana  diatur  dalam portal  https://sscasn.bkn.go.id/;  Pastikan  berkas  persyaratan  usul  NI  PPPK  yang dipindai/scan  dokumen  asli,  jelas,  utuh  dan  tidak  terpotong.  Pastikan  dokumen yang  diunggah  memiliki  kualitas  baik  dan  dapat  terbaca  dengan  jelas,  mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. 

BACA JUGA:Semakin Tertata, Ini Fakta Menarik, Cerita Mitos dan Sejarah Pantai Panjang Bengkulu

BACA JUGA:Taman Margasatwa Tertua, Kebun Binatang Bukittinggi Juga Mengoleksi Fosil

Peserta  yang  dinyatakan  LULUS  pada  setiap  tahapan  seleksi  (pendaftaran,  seleksi administrasi,  seleksi  kompetensi  dan  pemberkasan  untuk  pengusulan  Nomor  Induk), apabila  dikemudian  hari  ditemukan  adanya  pemalsuan  dokumen  dan/atau ketidaksesuaian  dengan  persyaratan  yang  ditentukan  akan  dikenai  sanksi  sesuai peraturan  perundangan  yang  berlaku  maka  akan  dibatalkan  kelulusannya  serta  secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS.

Untuk ketentuan lain dalam pengumuman bisa dilihat langsung di pengumuman BKPSDM Mukomuko.

"Silahkan peserta mengecek, semua yang kita usulkan lulus dan diangkat PPPK paruh waktu," kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto.*

BACA JUGA:Junaidi Tersisih, Timsel Tetapkan 3 Calon Sekda Mukomuko Untuk Disampaikan ke Bupati Hingga BKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: