Semua Pegawai Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Resmi Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

Pengumuman PPPK paruh waktu-istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengabulkan usulan pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pada Selasa 9 September 2025 diumumkan secara resmi, seluruh pegawai honorer atau non-ASN R2, R3 dan R4 yang diusulkan ke BKN dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh waktu.
Adapun jumlah non ASN Kabupaten Mukomuko yang diusulkan ke BKN untuk diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sekitar 1.879 orang.
BACA JUGA:Gangguan Kebocoran Pipa PDAM di Selagan Raya Segera Ditangani
BACA JUGA:Legenda Malin Kundang dan Objek Wisata Pantai Air Manis
Untuk calon PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan lulus ini, diminta mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat 15 september.
Persyaratan, Kelengkapan dokumen dan kapasitas file pada saat pengisian DRH menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing2 pelamar.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK TA 2024 yang diunggah oleh pelamar HARUS asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/; Pastikan berkas persyaratan usul NI PPPK yang dipindai/scan dokumen asli, jelas, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
BACA JUGA:Semakin Tertata, Ini Fakta Menarik, Cerita Mitos dan Sejarah Pantai Panjang Bengkulu
BACA JUGA:Taman Margasatwa Tertua, Kebun Binatang Bukittinggi Juga Mengoleksi Fosil
Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS.
Untuk ketentuan lain dalam pengumuman bisa dilihat langsung di pengumuman BKPSDM Mukomuko.
"Silahkan peserta mengecek, semua yang kita usulkan lulus dan diangkat PPPK paruh waktu," kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto.*
BACA JUGA:Junaidi Tersisih, Timsel Tetapkan 3 Calon Sekda Mukomuko Untuk Disampaikan ke Bupati Hingga BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: