38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu

38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu

38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu--

RADARMUKOMUKO.COM - Dari 1.917 orang honorer kategori R2, R3 dan R4, 38 orang tidak diusulkan untuk diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 

Sehingga jumlah non ASN Kabupaten Mukomuko yang diusulkan ke BKN untuk diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu menjadi  1.879 orang.

Diketahui, jadwal tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah ditutup pada 25 Agustus 2025 yang lalu.

Mereka yang gagal diajukan ke BKN, karena sudah mengundurkan diri, meninggal dunia hingga tidak lulus administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan sesuai dengan instruksi dari bupati Mukomuko, tenaga non ASN R1 hingga R4 diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Optimalisasi Penyediaan Sumber Air Bersih Masjid Agung Mukomuko Rp200 Juta

BACA JUGA:Volume Dana Bantuan Partai Politik Mukomuko Naik 100 Persen, Ketetapan Tunggu SK Gubernur Bengkulu

Langkah ini dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kedepan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Ia mengakui ada 38 orang tidak diusulkan dari 1.917 orang yang ada di data awal. Alasannya karena mereka sudah berhenti hingga ada yang meninggal dunia.

"Jadi finalnya yang kita usulkan untuk diangkat PPPK paruh waktu 1.879 honorer, sesuai jadwal data mereka telah disampaikan ke BKN sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat," kata Haryanyo.

Lanjutnya, dalam usulan yang disampaikan ke BKN, para non ASN ini dikelompok-kelompokkan sesuai dengan kode atau kategorinya, yaitu kelompok R2, R3 dan R4.

Harapan pemerintah daerah, semua bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sehingga mendapat NIK selaku ASN. 

Karena non ASN yang belum diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sampai akhir tahun, secara otomatis dirumahkan. Pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan, mengangkatan hingga membayar gaji pegawai non ASN. 

BACA JUGA:QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: