38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu

38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu

38 Honorer R2, R3 dan R4 Mukomuko Gagal Diusulkan Menjadi ASN PPPK Paruh Waktu--

BACA JUGA:Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen

"Apakah semuanya bisa diangkat nantinya atau tidak, yang pasti kita usulkan dulu ke BKN, semoga seluruhnya bisa punya NIK. Karena jika tidak diangkat ASN hingga akhir tahun, otomatis di rumahkan," tutupnya.

Dasar penataan pegawai non-ASN yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. 

Sesuai dengan kebijakan pusat, persoalan non ASN wajib diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini. Jika masih ada yang belum diangkat sebagai ASN hingga akhir tahun, maka otomatis berhenti atau di rumahkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: