Setelah Punya NIK, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Bertahap

Setelah Punya NIK, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Bertahap

Setelah Punya NIK, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Bertahap--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengusulkan seluruh honorer dengan kategori R2, R3 dan R4 menjadi ASN PPPK paruh waktu, jumlahnya mencapai 1.917 orang.

Terkait pengangkatan ini, para honorer jangan dulu berharap penyesuaian gaji sesuai UMR atau UMK. Karena target pemerintah sementara waktu adalah untuk menyelamatkan honorer ini agar tidak dirumahkan.

Karena bagi honorer yang belum diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sampai akhir tahun, secara otomatis dirumahkan. Pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan, mengangkatan hingga membayar gaji pegawai non ASN.

Setelah punya NIK, para honorer ini tetap bisa lanjut mengabdi dan NIK ini akan menjadi dasar pengangkatan PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan kedepan.

BACA JUGA:BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025

BACA JUGA:Sejarah Bantal Guling Dari Kesepian Para Tentara Belanda Saat Menjajah Indonesia

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM menjelaskan, fokus saat ini adalah bagaimana honorer R2, R3 dan R4 ini bisa seluruhnya mendapat NIK, ASN PPPK paruh waktu.

Setiap tahun banyak pegawai yang memasuki usia pensiun, juga kemungkinan kebutuhan pegawai bertambah, maka mereka yang sudah punya NIK PPPK paruh waktu secara bertahap akan diusulkan untuk penuh waktu. Prosesnya mudah, karena sudah ada NIK-nya.

"Sesuai dengan arahan bupati, kini bagaimana semuanya bisa kita usulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, sehingga dapat NIK. Kalau sudah ada NIK, untuk pengangkatan ke PPPK panuh waktu nantinya bisa langsung, sesuai kebutuhan," katanya.

Terkait gaji untuk PPPK paruh waktu dikembali ke APBD atau daerah. Besarannya minimal sama dengan saat menjadi honorer sekarang.

Pemerintah berani mengajukan semuanya, karena jika gajinya disamakan dengan yang sekarang, anggarannya tersedia di APBD.

Jika kedepan daerah sanggup, bisa saja gajinya ditambah sesuai kemampuan anggaran yang ada atau bahkan setara dengan UMR.

BACA JUGA:Lebih 1000 ASN Mukomuko Terpantau Tidak Isi Absen, TPP Hilang dan Bisa Disanksi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pengukuhan Calon Paskibraka dan Malam Resepsi Kenegaraan di Hotel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: