Kapolres Riky Crisma Hentikan Kejahatan Satu Keluarga Spesialis Curnak di Mukomuko

Kapolres Riky Crisma Hentikan Kejahatan Satu Keluarga Spesialis Curnak di Mukomuko

Kapolres Riky Crisma Hentikan Kejahatan Satu Keluarga Spesialis Curnak di Mukomuko--

  MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko di bawah komando AKBP Riky Crisma Wardana, SIK berhasil menghentikan tindak kejahatan satu keluarga terduga spesialis pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Mukomuko.    

Kepada awak media, Kapolres Riky Crisma menjelaskan, satu keluarga asal Teras Terunjam yang terdiri dari bapak, 3 orang anak dan 1 kemenakan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko setelah ketahuan melakukan tindak pidana umum pencurian ternak dibelasan tempak kejadian perkara (TKP).

‘’Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait pencurian ternak. Kita berhasil mengungkap 5 orang tersangka. Para tersangka ini, masih hubungan satu keluarga, 1 bapak, 3 anak dan 1 kemenakan,’’ kata Kapolres Mukomuko, Riky Crisma dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mukomuko pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Satu keluarga berjumlah 5 orang yang telah menyandang status tersangka pencurian ternak oleh penyidik Satreskrim Polres Mukomuko tersebut berasal dari Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko.  

Masing-masingnya, berinisial SM, merupakan residivis pencurian ternak dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pada kasus ini, SM terlibat dalam peristiwa pencurian ternak di 15 TKP. 

 Tersangka kedua, dengan inisial MT, dan terlibat dalam pencurian ternak di 14 TKP.  

Kemudian, berinisial SU, juga soerang residivis kasus Curnak dan bertindak sebagai penadah hasil penjualan dari pencurian ternak. Tersangka berikutnya, berinisial SN yang terlibat dalam operasi pencurian ternak di 14 TKP, dan SW di 3 TKP. 

Dikatakan Kapolres Riky Crisma, pelaku berinisial SM, SN, dan SW merupakan anak dari SU, sementara MT merupakan kemenakan dari SU. 

‘’SM, SN, SW merupakan anak dari tersanka SU, sedangkan MT merupakan kemenakan SU,’’ kata Kapolres Riky. 

Kepada awak media, Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mukomuko menjelaskan, dari sejumlah TKP pencurian ternak tersebut, pelaku telah melakukan pencurian 55 ekor ternak jenis sapi milik beberapa orang korban. 

Sapi milik peternak yang menjadi target pencurian adalah sapi yang dilepasliarkan di kawasan perkebunan masyarakat. 

‘’Para pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 55 ekor sapi. Sapi-sapi itu ditangkap, lalu dibawa ke arah Padang Sumatera Barat untuk dijual. Udang hasil pencurian itu, dibagikan kepada masing-masing tersangka,’’ ujarnya. 

Seperti yang dijelaskan Kapolres. Kronologi penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak tersebut berangkat dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan, aparat kepolisian dalam hal ini Polres Mukomuko bergerak melakukan pengintaian.

Pada tanggal Agustus ini, dua orang pelaku kedapatan sedang membawa yang diduga hasil curian. Pelaku dicegat di tengah perjalanan Mukomuko menuju arah Sumbar menggunakan mobil Carry warna hitam yang sedang membawa 2 ekor sapi yang rencananya dijual ke Sumbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: