Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 2,5 Juta dan Motornya Disita, Kapolres Mukomuko Siap Tindak Tegas

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 2,5 Juta dan Motornya Disita, Kapolres Mukomuko Siap Tindak Tegas

Kapolres, AKBP Riky Crisma Wardana--

RADARMUKOMUKO.COM - Menanggapi laporan atau keluhan dari masyarakat terutama pengendara yang merasa keselamatannya terancam, Polres Mukomuko dibawah komando Kapolres, AKBP Riky Crisma Wardana tindak tegas pelaku balap liar.

Pelaku balap liar yang meresahkan tersebut bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp2,5 juta.

Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat atas maraknya dugaan aksi balap liar dari para remaja di daerah ini.

Langkah yang akan dilakukan yaitu dengan melakukan patroli rutin, jika kedapatan maka motornya langsung diangkut.

BACA JUGA:BPBD Imbau Masyarakat Hemat Gunakan Air Disituasi Musim Kemarau Basah

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Lelang Proyek Senilai Rp10 Miliar

Ia juga akan menerapkan sanksi maksimal pada pelaku balap liar, diantaranya denda hingga Rp2,5 juta.

"Dendanya maksimal Rp2,5 juta dan kendaraan bisa kita tahan hingga tiga bulan," kata Kapolres.

Ia juga mengatakan sesuai laporan warga, pelaku kebanyakan berasal dari kalangan remaja. Mereka memacu kendaraannya secara ugal-ugalan di jalan umum, khususnya pada malam hingga dini hari.

Jika kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap, polisi akan menindak tegas dengan penyitaan permanen dan penerbitan surat tilang.

"pelaku balap liar ini rata-rata remaja," tuturnya.

Maka dihimbau kepada masyarakat, jika terjadi balap liar di wilayahnya segera laporkan, pihaknya merespons cepat laporan masyarakat.

Ia juga sudah meminta anggotanya seperti dari Satlantas untuk koordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan patroli di titik-titik yang dicurigai kerap menjadi arena balapan liar.

Aksi balap liar membahayakan keselamatan diri sendiri, balapan liar juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: