Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 2,5 Juta dan Motornya Disita, Kapolres Mukomuko Siap Tindak Tegas

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 2,5 Juta dan Motornya Disita, Kapolres Mukomuko Siap Tindak Tegas

Kapolres, AKBP Riky Crisma Wardana--

BACA JUGA:Penduduk Mukomuko 205 Ribu Jiwa, Sah Anggota Dewan Bertambah 30 Orang

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM, Dorong Produksi Bergeliat

"Bagi masyarakat yang memang hobi balap, pemerintah provinsi telah menyediakan sirkuit resmi dan sering menggelar even-even balap yang terjadwal hampir setiap bulan. Silakan gunakan fasilitas itu," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jika terjadi kecelakaan saat balapan liar, maka korban tidak akan mendapat jaminan dari asuransi kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: