Perihal Ini, Oknum Dokter dan Srikandi Puskesmas di Mukomuko Terancam Sanksi Hukuman Berat

Perihal Ini, Oknum Dokter dan Srikandi Puskesmas di Mukomuko Terancam Sanksi Hukuman Berat

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH --

‘’Terhadap kedua PNS ini sudah dilakukan upaya pembinaan, akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan PNS, dan sampai saat ini juga belum masuk kantor untuk memenuhi kewajibannya sebagai PNS,’’ paparnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan mengupayakan melakukan tindakan preventif terlebih dulu terhadap kedua oknum PNS tersebut. 

BACA JUGA:Antisipasi Goyang Maut di Gedung Dewan, Paripurna HUT ke 22 Mukomuko Tanpa Hiburan Musik

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Mukomuko 1446 H, Paling Tinggi Rp45 Ribu per Jiwa

‘’Nanti kita coba undang mereka, untuk diberikan pembinaan sesuai tupoksi BKPSDM Mukomuko. Jika tetap tidak mengindahkan, persoalan ini akan segera dilimpahkan ke tim pemeriksaan,’’ ulasnya. 

Proses aturan hukum bagi pegawai indisipliner dapat diberlakukan hukuman ringan, sedang dan berat. Menurut Niko Hafri, untuk kedua oknum PNS ini kemungkinan telah memasuki unsur pelanggaran berat. 

‘’Kalau sudah 1 atau 2 tahun lebih meninggalkan tugas PNS yang bersangkutan dapat diberlakukan sanksi indisipliner berat, hingga keproses pemecatan. Secara aturan, pelanggaran disiplin berat ini disanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Artinya, sudah masuk unsur untuk dilakukan proses pemecatan,’’ demikian Niko Hafri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: