Perihal Ini, Oknum Dokter dan Srikandi Puskesmas di Mukomuko Terancam Sanksi Hukuman Berat

Perihal Ini, Oknum Dokter dan Srikandi Puskesmas di Mukomuko Terancam Sanksi Hukuman Berat

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH --

RMONLINE.ID – Kabar terbaru seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Seorang oknum dokter dan srikandi Puskesmas di Kabupaten Mukomuko dipersoalkan karena melanggar aturan disiplin PNS, dan keduanya terancam sanksi hukuman indisipliner berat.

Data terhimpun, oknum dokter yang bermasalah dengan kewajiban tugas perkerjaan ini bernisial NM, yang saat ini bertugas sebagai dokter umum pada Puskesmas Kecamatan Malin Deman, Mukomuko. Kemudian, RN, tenaga kesehatan pada Puskesmas Air Manjuto, Mukomuko. 

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH tidak menepis adanya laporan terbaru terkait PNS Pemkab Mukomuko indisipliner. 

BACA JUGA:Peserta Jalan Santai HUT ke 22 Hanya Boleh Dapat Undian Doorprize Satu Kali

BACA JUGA:Dorprize Jalan Santai Ratusan, Ada Sepeda Listrik, Kulkas, Mesin Cuci DLL

Kali ini, kata Niko Hafri, dua orang pegawai yang diduga indisipliner dan melanggar aturan disiplin PNS ini merupakan tenaga kesehatan. 

‘’Ya benar, kami menerima laporan terbaru terkait adanya 2 orang oknum PNS indisipliner. Dari 2 orang itu,  1 orang merupakan tenaga dokter PNS dan satu lagi tenaga kesehatan, perawat di Puskesmas Air Manjuto,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, Kamis, 20 Februari 2025. 

Dikatakan Niko Hafri, laporan pengaduan terkait 2 oknum PNS tenaga kesehatan ini disampaikan oleh atasan yang bersangkutan. 

‘’Dari laporan yang disampaikan ke kami, 2 oknum itu telah dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh masing-masing atasan mereka. Akan tetapi, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil yang baik, oknum besangkutan tetap indsipliner dalam menjalani tugas,’’ kata Niko Hafri. 

Berdasarkan berita acara laporan yang disampaikan ke BKPSDM Mukomuko. Dapat diketahui bahwa kategori indisipliner terhadap kedua PNS itu dikarenakan keduanya telah meninggalkan tugas kerja dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Untuk oknum dokter berinisial NM, kata Niko Hafri, yang bersangkutan telah tidak lagi masuk kantor menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Pukesmas Malin Deman sekitar 2 tahun, terhitung sejak April tahun 2023.

‘’Dari materi laporan tertulis yang kami dapatkan, oknum dokter NM ini tidak lagi masuk kerja sejak April 2023 lalu.,’’ ujar Niko Hafri. 

Sedangkan untuk oknum PNS Puskesmas berinisial RN, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak awal tahun 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: