Proyek Ruang Terbuka Hijau Mukomuko Tepat Waktu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, Shut., M.Ikom--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) program Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu tahun 2024, selesai tepat waktu.
Proyek pembangunan RTH di atas lahan seluas 2 hektare depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tersebut, berhasil diselesaikan sesuai waktu kontrak pada tanggal 26 Desember 2024.
Kegiatan pembangunan RTH ini melalui program kerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko. Dengan sumber dana APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024, senilai Rp988 juta dan dikerjakan oleh CV Fa Fa asal Kota Bengkulu selaku pemenang tender.
BACA JUGA:Cegah Pencurian, Toke Sawit dan Pengusaha Ramp Jangan Asalan Terima TBS
BACA JUGA:Diisukan Gila, Menurut Kades Rawa Bangun Pelaku Pembacok 2 IRT Hidup Normal
‘’Item pekerjaan pada kegiatan pembangunan RTH dapat diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor penyedia. Kegiatan ini rampung pada tanggal 26 Desember kemarin, dan itu sesuai waktu kontrak,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S. Hut., MIKom di Mukomuko, Minggu, 29 Desember 2024.
Dikatakan Budiyanto, semua item pekerjaan fisik pada kegiatan tersebut telah diselesaikan sesuai volume kontrak. Pun demikian, setelah diselesaikan PHO atau serah terima pekerjaan, pihaknya tetap memerintahkan kepada rekanan untuk memperbaiki beberapa catatan pra PHO pada item kegiatan minor.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Arahkan Ongkos Haji 2025 Lebih Murah
BACA JUGA:Tahun Baru di Sumbar, Kenali Ini 5 Jalur Ekstrim Yang Menantang Nyali
‘’Pas pra PHO, ada beberapa catatan dan itu kita minta kepada rekanan untuk memperbaikinya. Itu dapat diselesaikan dua hari kerja, sampai tanggal 28 Desember kemarin,’’ ujarnya.
Dispensasi waktu pekerjaan selama dua hari yang diberikan kepada rekanan kontraktor, setelah melihat hasil pekerjaaan di lapangan. Dikatakan Budiyanto, konsekuensi penambahan waktu, rekanan kontraktor juga diberlakukan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait konsekuensi itu, disanggupi oleh pihak rekanan.
‘’Penambahan waktu dua hari kerja kepada rekanan untuk perbaikan pekerjaan minor, tetap dikenai denda. Denda tetap diberlakukan sesuai aturan, seper seribu,’’ demikian Budiyanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: