Sertifikasi Layak Kosumsi 62 Depot Air Minum di Mukomuko Sudah Habis Masa Berlaku

Sertifikasi Layak Kosumsi 62 Depot Air Minum di Mukomuko Sudah Habis Masa Berlaku--
RADARMUKOMUKO.COM - Menurut data Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, saat ini terdapat 105 unit usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi.
Menariknya dari jumlah ini 62 depot diketahui sudah tidak memiliki sertifikat layak kosumsi, jhanya 43 depot masih memiliki izin aktif.
Sertifikasi Layak Kosumsi ini sendiri berlaku selama setahun. Secara berkala petugas dari dinas kesehatan akan turun melakukan pengecekan kelayakan termasuk sanitasinya.
Langkah ini penting guna memastikan air minum isi ulang yang dikosumsi masyarakat benar-benar aman dari zat berbahaya yang bisa berakibat fatal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pengelola depot yang izin kelayakan sudah berakhir.
BACA JUGA:Demo Ricuh Hingga Pembakaran dan Penjarahan, Sebanyak 3.195 Orang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan
Mereka diminta segera mengurus perpanjangan agar bisa tetap beroperasi secara legal dan sesuai standar kesehatan.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi agar segera mengurus perpanjangan. Begitu juga untuk depot yang izinnya akan berakhir di akhir 2025, kami imbau supaya dari sekarang sudah mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis," katanya.
Tidak hanya depot air minum isi ulang. Usaha depot air minum rebus juga turut menjadi perhatian.
Dari 18 unit usaha depot air minum rebus yang ada di Kabupaten Mukomuko, masih terdapat 4 unit yang diketahui masa izin usahanya sudah berakhir.
Menurut dia, khusus depot air minum rebus, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi pengusaha sebelum petugas kesehatan bisa melakukan uji laboratorium terhadap sampel air.
Salah satu syarat penting tersebut adalah ketersediaan alat sinar ultraviolet (UV) yang berfungsi membunuh kuman atau bakteri.
"Kalau syarat UV belum dipenuhi, petugas kami tidak bisa mengambil sampel air untuk diuji. Ini merupakan ketentuan langsung dari Kementerian Kesehatan, dan berlaku bukan hanya untuk depot air minum non rebus, tetapi juga untuk depot air minum rebus,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: