Biaya Politik Pilkada Miliaran, Berapa Gaji Bupati Terbaru?

Biaya Politik Pilkada Miliaran, Berapa Gaji Bupati Terbaru?

Biaya Politik Pilkada Miliaran, Berapa Gaji Bupati Terbaru?--Sumber Foto : RMOnline.id

RMONLINE.ID - Selama proses Pilkada berlangsung, seorang calon kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati diperkirakan menghabiskan dana miliaran rupiah.

Biaya yang digelontorkan, mulai dari biaya untuk sumbangan ke partai politik pengusung hingga kegiatan berkampanye dan operasional lainnya.

Yang hadi pertanyaan, berapa gaji seorang bupati dan wakil bupati dan mungkinkan untuk kengembalikan biaya yang dihabiskan selama ikut Pilkada?

Terkait dengan gaji bupati dan gaji walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sapuan: Program 2025 Tetap Fokus Membangun Infrastruktur Jalan Konektivitas Masyarakat

BACA JUGA:Daftar Artis Yang Mencalon dan Menang Dalam Pilkada Serentak 2024

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Disebutkan dalam aturan ini, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. 

Dilihat dari ketentuan ini gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya cukup kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.

Namun perlu diketahui, walau gaji pokoknya kecil, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000, seorang wali kota dan bupati mendapat sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

BACA JUGA:Kalah di Pilkada, Sapuan – Wasri Tetap Semangat Pantau Pembangunan

BACA JUGA:Sapuan - Wasri Akui Keunggulan Choirul Huda - Rahmadi, Pilkada Selesai

Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: