Upaya Perlawanan Terhadap Korupsi Dari Orde Lama Hingga Reformasi di Indonesia
Upaya Perlawanan Terhadap Korupsi Dari Orde Lama Hingga Reformasi di Indonesia--Sumber Foto : kompaspedia
RMONLINE.ID - Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024 diperingati setiap 9 Desember. Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang dalam upaya pemberantasan Korupsi.
Perlawanan terhadap korupsi dimuali sejak awal kemerdekaan, dimana semasa Orde Lama Pemberantasan korupsi secara yuridis dimulai sejak 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi.
Fokus dari peraturan ini adalah menyelidiki politisi yang menghimpun aset mencurigakan dengan memeriksa rekening pribadi mereka.
Tentara juga diberi kewenangan untuk menyita aset tersangka tapi terbatas pada pelaku korupsi sesudah 9 April 1957.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Digelar di Bengkulu, Padang dan Jambi, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berlakukan Absensi Online untuk Memantau Disiplin Kerja PNS
Langkah pemberantasan korupsi ini pun akhirnya menggetarkan banyak pihak. Namun, Jenderal AH Nasution akhirnya mengaku kesulitan dalam memberantas korupsi. Berbagai pergejolakan menggoyang langkah pemberantasan korupsi saat itu, termasuk korupsi di tubuh Angkatan Darat sendiri.
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang bertugas mengawasi setiap aktivitas aparatur negara dan melakukan penelitian.
Lembaga ini mendapatkan respon yang luar biasa di awal kehadirannya. Hingga Juli 1960, tercatat ada 912 laporan korupsi yang dilaporkan masyakarat di mana 400 di antaranya diproses.
Lembaga kedua yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) didirikan pada Januari 1960 dengan persetujuan Soekarno. Lembaga ini diprakarsai dan diketuai oleh AH Nasution.
BACA JUGA:Korban Meninggal di Perbatasan Bengkulu dan Sumbar Punya Riwayat Sakit
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub Sumbar hanya 57,15 persen, Mahyeldi-Vasko Calon Terpilih
Terus pada Orde Baru Pemberantasan korupsi tidak jauh berbeda dari Orde Lama. Bahkan, korupsi disebut semakin merajalela dan merata hingga ke semua lini kehidupan dan pemerintahan.
DPR akhirnya mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam UU ini, yaitu tidak berlaku surut dan tidak menempatkan tentara kepada yurisdiksi sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: