Anggaran Rp 1,8 M, Tiga Usulan Pembebasan Lahan Sulit Terealisasi
Rapat Paripurna Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Mukomuko bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mukomuko--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko
RMONLINE.ID - Hasil pembahasan APBD 2025, informasinya pemerintah Kabupaten Mukomuko menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun dana sebesar ini diperkirakan tidak cukup memadai, karena ada tiga usulan yang masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko.
Adapun tiga rencana pembebasan lahan 2025 yaitu, pembebasan lahan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Ipuh yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kemudian usulan pembebebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di Bandara Mukomuko serta pembebasan lahan untuk lapangan tembak.
BACA JUGA:Anggaran Terakhir Pemerintahan Sapuan-Wasri, APBD Disahkan Rp 1 triliun
BACA JUGA:Hasil Pemilihan Bupati Mukomuko Tak Bisa Digugat ke MK, Huda - Rahmadi Kokoh
Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, S.Pd mengatakan sesuai kebutuhan pihaknya mengusulkan anggran sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Mukomuko tahun 2025.
Tapi informasi setelah penetapan APBD, terjadi pemangkasan anggaran usulan untuk pengadaan lahan menjadi sekitar Rp 1,8 miliar.
Atas kondisi ini, mau tidak mau akan dilakukan penyesuaian, tidak mungkin semua usulan yang masuk bisa diakamodir di tahun depan.
"Pembebebasan lahan untuk beberapa keperluan ini kemungkinan dilakukan bertahap. Menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita," katanya.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Bakal Ditarik Menjadi Pegawai Tetap Kementan
Ia menjelaskan ada tiga usulan pengadaan lahan yang sudah diterima dinasnya. Pertama yaitu pembebebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di Bandara Mukomuko.
Selanjutnya, ada usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengusulkan pembebasan lahan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di wilayah Ipuh. Kemudian ada usulan lain yaitu lahan lapangan tembak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: