Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana

Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana

Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana--Sumber Foto : Ferly Saputra/RMOnline.id

RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan sebelumnya, terjadi dugaan perusakan dengan sengaja alat peraga kampanye atau baliho pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mukomuko di depan terminal atau pasar Kota Mukomuko.

Yang dirusak adalah alat peraga 3 pasangan calon, hanya satu yang disisakan yaitu baliho molik calon nomor urut 3.

Kejadian ini sudah diketahui oleh Bawaslu Mukomuko walau belum ada laporan resmi, sekarang proses penelusuran lebih jauh.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan perusakan Alatat Peraga Kampanye (APK) yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan pasar Koto Jaya, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko sedang ditelusuri.

BACA JUGA:Momen HKN 2024, Pemkab Mukomuko Ajak Masyarakat Tanamkan Pola Hidup Sehat

BACA JUGA:Mukomuko Persiapkan Usulan Penetapan Upah Buruh 2025

Pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku dari perusakan tersebut dan apa modosnya.

"Belum diketahui siapa yang melakukan pengrusakan APK tersebut. Panwaslu Kecamatan telah kita intruksikan untuk menelusuri lebih jauh," kata Teguh.

Terkait kejadian ini, jika ada yang merasa dirugikan pihak Bawaslu siap menerima laporan secara resmi, hingga sekarang belum ada laporan masuk.

Sanksi bagi pelaku perusakan ini cukup berat, karena bisa diancam dengan hukuman pidana.

"Jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana," tegasnya. 

BACA JUGA:Tim Penari SAKORA Mukomuko Diundang ke Jakarta, Disdikbud Belum Cairkan Anggaran

BACA JUGA:Penantian Panjang Warga Ipuh Terjawab, Jalan Tanjung Harapan – Pasar Baru Diaspal

Adanya kejadian dugaan pengrusakan tersebut dan agar tidak kembali terjadi. Pihaknya juga telah mengintruksikan jajaran Bawaslu hingga ke tingkat desa untuk patroli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: