Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana

Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana

Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana--Sumber Foto : Ferly Saputra/RMOnline.id

Teguh juga menyampaikan untuk APK yang terbuka, melalui Panwaslu Kecamatan telah merekomendasikan ke PPK menutup kembali.

"Kami terus menghimbau partisipatif masyarakat secara bersama mendukung Pilkada serentak tahun 2024 ini tetap berjalan aman, damai dan kondusif," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: