Laporan Dana Kampanye Awal Calon Bupati Mukomuko Belum Masuk Akal

Laporan Dana Kampanye Awal Calon Bupati Mukomuko Belum Masuk Akal

Laporan Dana Kampanye Awal Calon Bupati Mukomuko Belum Masuk Akal--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko

RMONLINE.ID - Masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sudah menyampaikan rekning dana kampanye awal ke KPU Mukomuko.

Jumpah dana yang disampaikan masing-masing calon dalam rekning kampanyenya belum masuk akal atau belum sesuai dengan fakta yang ada.

Dimana isi rekning kampanye calon masih ratusan ribu dan paling tinggi hanya satu juta rupiah. Padahal dana yang sudah dihabiskan calon jauh diatas tersebut.

BACA JUGA:Keputusan Mendagri Terkait Kinerja Kepala Dinas Dukcapil se Indonesia, Mukomuko Terbaik di Bengkulu

BACA JUGA:Meski Hujan, Masyarakat Arga Jaya dan Rami Mulya Antusias Sambut Kedatangan Sapuan – Wasri

Seperti yang terlihat untuk membuta dan memasang alat peraga kampanye (APK) diperkirakan masing-masing pasangan calon sudah mengelontorkan puluhan juta.

Komisioner KPU Mukomuko, Seni Setiabudi,SH diminta keterangannya, mengakui isi rekning kampanye calon masih sedikit yang disampaikan.

"Kalau sekarang yang mereka sampaikan masih rekning kampanye, disana ada dana kampanye awal. Jumlahnya tidak banyak, mungkin hanya untuk membuka rekning saja," kata Deni.

Terkait dengan dana kampanye ini, Deni mengakui wajib dilaporkan oleh calon ke KPU dan akan dilakukan audit. Diharapkan calon bisa menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur.

BACA JUGA:‘Jalan Desa Kami Sudah Mulus’, Mak-mak di Malin Deman Riuh Gembira Sambut Tim Sapuan – Wasri

BACA JUGA:Visi Misi Paslon Bupati Mukomuko Nomor Urut 1 Renjes Zaetheddy - Rismanaji

Yang perlu dipastikan dalam laporan dana kampanye, dana yang digunakan tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan.

Dimana berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko tahun 2024, setiap calon hanya dibolehkan menggelontorkan dana kampanye paling banyak Rp 16,8 miliar.

Terus dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: