Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko
RMONLINE.ID - Kontestan Pilkada sudah pasti memiliki dana kampanye yang digunakan untuk operasional hingga pengadaan atribut.
Untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko, sesuai keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko tahun 2024, setiap calon hanya dibolehkan menggelontorkan dana kampanye paling banyak Rp 16,8 miliar.
Terkait dengan dana kampanye sendiri boleh dari dana pribadi calon dan juga boleh menggunakan dana sumbangan.
BACA JUGA:Surat Ketum Golkar Terkait Penetapan Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Ditindaklanjuti Daerah
BACA JUGA:Debat Paslon Bupati Mukomuko Akan Dilaksanakan di Kota Bengkulu
Untuk penggunaan dana pribadi tidak ada batasan pasti, selagi tidak melebihi ketentuan dana kampanye yang sudah ditetapkan KPU, calon boleh jor-joran.
Namun untuk dana kampanye bersumber dari sumbangan, ada tiga sumber yang dibolehkan yaitu dari Partai politik (Parpol), dari badan hukum dan dari indivisi.
Setiap dana kampanye harus dilaporkan ke KPU dan sifatnya wajib, calon yang tidak melaporkan dana kampanye maka dapat disanksi.
Adapun batasan sumbangan kampanye yang boleh diterima calon yaitu:
- Sumbangan dari Parpol pengusung maksimal Rp 750 juta
- Sumbangan dari Parpol non pengusung Rp 75 juta
- Sumbangan dari lembaga berbadan hukum maksimal Rp 750 juta
- Sumbangan individu maksimal Rp 75 juta
BACA JUGA:Baliho Sapuan – Wasri Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Dirusak OTD
BACA JUGA:Kampanye Putaran Pertama Selesai, Calon Bupati Mukomuko Pindah Zona
Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH mengatakan batasa penggunaan dana kampanye calon untuk pemilihan bupati cukup besar hingga Rp 16 miliar lebih. Calon tidak boleh lagi melebihi anggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: