Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor

Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor

Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko

Terkait dengan sumbangan dana kampanye, harus jelas sumbernya dan ada batasan yang dibolehkan, calon juga harus melaporkan dana kampanyenya, karena akan diaudit.

"Paling lambat 20 november calon harus laporkan dana kampanye, itu sifatnya wajib dilakukan. Untuk dana kampanye dari pribadi calon jumlahnya tidak dibatasi, hanya tidak boleh lebih dari ketentuan dana kampanye yang ditentuka," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: