KPU Mukomuko Ingatkan Badan Ad Hoc Jaga Integritas

KPU Mukomuko Ingatkan Badan Ad Hoc Jaga Integritas

KPU Mukomuko Ingatkan Badan Ad Hoc Jaga Integritas--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Mukomuko tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada seluruh Badan Ad Hoc untuk dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.  

Begitu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mukomuko, Efra Budiman dalam rapat kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu bagi badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan di hotel Abyan Mukomuko pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Efra menyampaikan, kegiatan rapat kerja penanganan pelanggaran etik dan pidana Pemilu bagi badan Ad Hoc ini dilaksanakan selama 2 hari. 

BACA JUGA:Deputi I Staf Kepresidenan Tinjau Jalan Inpres Usulan Pemkab Mukomuko, Termasuk Ruas Tanah Rekah – Setia Budi

BACA JUGA:Laporan Tim Nomor 4 Terhadap Pendukung Nomor 3, kata Bawas Sudah Basi

“Kegiatan ini kita lakukan selama dua hari, bagi teman-teman PPK se-Kabupaten Mukomuko,” kata Efra.  

Efra menjelaskan, badan ad hoc KPU Mukomuko yang hadir dalam kegiatan ini, diharapkan memahami materi yang disampaikan pemateri.

Seperti pelanggaran kode etik, terkait netralitas badan Ad Hoc, kampanye hitam hingga politik uang.

“Kita mengingat juga saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, kita meminta Badan ad hoc, mulai dari PPK hingga ke jajaran dibawah untuk menjaga netralitas serta tak melakukan kampanye hitam hingga politik uang,” ujar Efra.

BACA JUGA:Pjs Bupati Kumpulkan Seluruh Insan Pers, Dihujani Berbagai Pertanyaan

BACA JUGA:Puskemas Ipuh dan Air Rami Akan Turun Status Menjadi Rawat Jalan

Efra juga menjelaskan, jika nanti ditemukan adanyan badan Ad Hoc, yang melanggar kode etik hingga melakukan tindak pidana pemilu.

Tentu pihaknya akan melakukan tindakkan tegas, mulai dari sanksi administrasi, pemecatan hingga nanti penjara jika melakukan tindak pidana pemilu.

“Untuk sanksi tentu ada dari sanksi administrasi, pemecatan hingga penjara jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu,” jelas Efra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: