Bukan Dianulir, KPU Mukomuko: Sapuan - Wasri Tetap Sebagai Calon Sampai Pemilihan
Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MUKOMUKO nomor 3 Sapuan – Wasri tetap berstatus sebagai pasangan calon sah sampai dengan tanggal pemilihan 27 November 2024.
KPU juga memastikan bahwa penutupan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap pasangan calon nomor urut 3 adalah bentuk konsekuensi menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon tersebut.
BACA JUGA:Fujifilm XT5: Kamera Premium di Flash Sale 11.11 Blibli
‘’Tidak ada calon dianulir, penutupan APK oleh KPU menjalani rekomendasi Bawaslu yang menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon nomor 3 Sapuan – Wasri,’’ kata Komisioner KPU Mukomuko Endang Surya Bakti di hubungi, Minggu, 10 November 2024.
Endang memastikan bahwasanya pada pemilihan tanggal 27 November 2024 nanti, poisisi calon kepala daerah Kabupaten Mukomuko tetap berjumlah empat pasang.
‘’Jumlah calon tetap empat, tidak ada yang dianulir atau dihentikan sebagai calon. Ini perlu dipahami,’’ tegas Endang Surya Bakti.
Endang menjelaskan, penutupan APK terhadap Paslon nomor 3, dan penghentian segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon ini hanya bersifat sementara, sampai yang bersangkutan mampu menunjukkan surat cuti kampanye sebagai calon petahana.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, IKADI Mukomuko Kunjungi Badan Kesbangpol
BACA JUGA:Warga Mukomuko Desak Semua Paslon Diikutkan dalam Debat Kandidat, ‘Jangan Kebiri Hak Kami’
‘’Ya, ini hanya bersifat sementara. Jika pasangan calon ini bisa menunjukkan surat cuti sesuai yang diminta Bawaslu, hak kampanye kembali diberikan,’’ paparnya.
Adapun alat peraga kampanye yang ditutup sementara adalah APK yang bersifat dipasang oleh KPU Mukomuko di sejumlah titik lokasi.
Berkaitan dengan APK mandiri, kata Endang, itu ranahnya Bawaslu, seperti langkah mereka dalam hal ini.
‘’Yang kita tutup sementara, hanya alat peraga kampanye pasangan calon yang sifatnya dipasang oleh KPU, bukan yang mandiri,’’ demikian Endang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: