Sekda: Pjs Bupati Tak Boleh Tempati Rumah Dinas dan Gunakan BD 1 N

Sekda: Pjs Bupati Tak Boleh Tempati Rumah Dinas dan Gunakan BD 1 N

Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.SI--Sumber Foto : RMONLINE.ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: