Sekda: Pjs Bupati Tak Boleh Tempati Rumah Dinas dan Gunakan BD 1 N

Sekda: Pjs Bupati Tak Boleh Tempati Rumah Dinas dan Gunakan BD 1 N

Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.SI--Sumber Foto : RMONLINE.ID

Adapun tugas, wewenang, dan larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam aturan itu, antara tugas dengan wewenang dan larangan diatur dalam pasal atau ayat yang terpisah dalam UU Pemda tersebut. 

Pada Pasal 65 ayat (1) UU Pemda, dijelaskan 7 tugas yang bisa dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, sebelum nantinya terpilih kepala daerah definitif hasil pemilihan.

Tugas pertama yang bisa dijalankan Pj kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tentu dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: