KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Besaran Gajinya--Sumber Foto : RMONLINE.ID

- Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Intinya anggota KPPS ini akan bertugas mengawal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung tanggal 27 November 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai di Mukomuko, Hindari Gesekan

BACA JUGA:Masyarakat Umum Sudah Bisa Berwisata di IKN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: