Viral di Media Sosial, Ternyata Segini Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024
Viral di Media Sosial, Ternyata Segini Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM – Pemilu 2024 telah menjadi pusat perhatian dari banyak kalangan.
Bukan hanya dari pasangan calon Presiden maupun Wakil Presiden yang viral dengan berbagai hal.
Baru-baru ini media sosial juga di viralkan terkait dengan para petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Hal ini karena pada Pemilu tahun 2024 terdapat kenaikan gaji yang sangat signifikan dari pemilu-pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Targetkan Pertumbuhan Kredit 11-12% di Tahun 2024, Ini Strategi BRI Tumbuh Berkelanjutan
BACA JUGA:Butuh Modal, Coba Ajukan 6 Pinjol Berikut Plafon Besar Limit Panjang Bisa Cair 300 Juta Syarat Mudah
Kenaikan gaji bagi KPPS pada pemilu 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-647/MK.02/2022.
Kenaikan gaji ini berdasarkan beberapa posisi pada struktur KPPS yang di harapkan dapat meningkatkan kinerja dan kelancaran proses pemilu.
Lalu berapa besaran Gaji KPPS 2024?
Inilah besaran gaji KPPS pada Pemilu 2024.
• Gaji Ketua KPPS
Gaji yang diberikan bagi Ketua KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp 1.200.000 dari Pilkada
• Gaji Anggota KPPS
Gaji yang diberikan bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.00 dari Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: