Selain NasDem dan Perindo Sapuan - Wasri Didukung Parpol Non Parlemen

Selain NasDem dan Perindo Sapuan - Wasri Didukung Parpol Non Parlemen

Selain NasDem dan Perindo Sapuan - Wasri Didukung Parpol Non Parlemen--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Petahana Sapuan - Wasri sudah resmi diusung oleh Partai Perindo dan NasDem dengan total lima kursi dewan.

Selain itu calon incumbent ini juga informasikan mendapat dukungan dari beberapa partai politik non parlemen atau tidak memiliki anggota dewan di DPRD Mukomuko.

Nasir Ahmad,M.Si yang merupakan Ketua tim sukses Sapuan - Wasri dihubungi menjelaskan, saat ini Sapuan sudah menerima mandat resmi B.1.KWK dari dua partai politik yang total memiliki 5 kursi di DPRD Mukomuko.

Secara syarat jika merujuk dari aturan sebelumya yaitu 20 persen telah terpenuhi, jika memang aturan baru sesuai keputusan MK diterapkan, syarat ini sudah lebih dari cukup.

BACA JUGA:Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sudah Tetapkan Hari Daftar ke KPU, Berikut Jadwalnya!

BACA JUGA:KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Kemungkinan besar jumlah parpol pengusung dan pendukung masih bertambah hingga nanti pendaftaran ke KPU, sebab komunikasi dengan pengurus parpol terus dilakukan.

Bahkan menurut Nasir sudah ada beberapa parpol non parlemen yang meminta bergabung untuk mengusung Sapuan di Pilkada nanti.

"Kalau parpol pengusung sudah aman, mungkin ada lagi penambahan jelang ke KPU," papar Nasir.

Untuk pendaftaran ke KPU, sekarang sedang disiapkan, baik persiapan dokumen dari calon maupun dari partai pengusung.

Pihaknya segera ke KPU untuk koordinasi terkait dengan syarat terutama form yang disediakan KPU untuk diisi oleh calon.

BACA JUGA:Rekomendasi Pengisian BBM bagi Nelayan Berlaku 3 Bulan, Dinas Perikanan Mukomuko: Dapat Diproses Perpanjangan

BACA JUGA:Elak Risiko Kapal Karam, Nelayan Mukomuko Hentikan Aktivitas Melaut

Untuk jadwal pasti pendaftaran belum tahu, karena masih disesuaikan dengan calon dan partai pengusungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: