KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
Ketua KPU Mukomuko Marjono--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono mengatakan, penerimaan berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko dilaksanakan selama 3 hari kalender.
Secara tahapan jadwal, kata Marjono, pembukaan pendaftaran bagi pasangan bakal calon kepala daerah ini, dimulai pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, mendatang.
‘’Mulai dibukanya pendaftaran pada pukul 08.00 WIB, pada Selasa, tanggal 27 Agustus nanti. Pendaftaran ini selama 3 hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024,’’ kata Marjono ketika ditemui di ruang kerjanya, Minggu, 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Bupati Mukomuko Mulai Selasa, Ini 4 Paslon Yang Bakal Maju
Berdasarkan jadwal, kata Marjono, pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, di hari pertama dan kedua, dibuka layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara, di hari terakhir pendaftaran, pada Kamis, 29 Agustus, layanan dibuka mulai pukl 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
‘’Hari pertama dan kedua pendaftaran, layanan dibuka dari pagi, pukul 08. 00 WIB, dan ini hanya sampai pukul 16.00 WIB. Di hari terakhir pendaftaran, layanan pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB. Memang di hari terakhir ini, agak lumayan panjang waktunya,’’ ujar Marjono.
Untuk layanan informasi mengenai jadwal pendaftaran ini, diumumkan oleh pihak KPU Mukomuko.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sapuan Sukses Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa
BACA JUGA:Elak Risiko Kapal Karam, Nelayan Mukomuko Hentikan Aktivitas Melaut
Pengumuman pendaftaran sudah diumumkan melalui media sosial KPU Mukomuko, dan juga media elektronik maupun media cetak sesuai jadwal mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
Pengumuman tersebut juga bisa dilihat dari akun Media Sosial di Facebook dan Instagram KPU Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: