Rekomendasi Pengisian BBM bagi Nelayan Berlaku 3 Bulan, Dinas Perikanan Mukomuko: Dapat Diproses Perpanjangan
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman saat memberikan penjelasan terkait surat rekomendasi pengisian BBM bagi nelayan, Jum'at (23/08/2024)--Foto : Ibnu Rusdi
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih berlakukan layanan penerbitan surat rekomendasi untuk mempermudah para nelayan di daerah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU.
Masa berlaku surat rekomendasi pengisian BBM bagi nelayan selama 3 bulan dan dapat kembali diproses perpanjangan.
‘’Rekomendasi ini untuk mempermudah nelayan mendapatkan BBM subsidi di SPBU, ini sejak 2023 lalu dan sekarang masih kita layani ketika ada permohonan. Untuk satu kali rekomendasi hanya berlaku 3 bulan, dan boleh diproses perpanjangan,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Periode Januari hingga Agustus 2024, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menerbitkan sekitar 310 rekomendasi pengisian BBM bagi nelayan.
BACA JUGA:Elak Risiko Kapal Karam, Nelayan Mukomuko Hentikan Aktivitas Melaut
BACA JUGA:Lahan Depan RSUD Mukomuko Disulap jadi RTH, Pagu Dana Rp990 Juta
Sejumlah nelayan di Kabupaten Mukomuko yang mengantongi rekomendasi pengisian BBM itu, kata Warsiman, mereka tersebar di sejumlah zona tangkapan.
‘’Pemohon surat rekomendasi BBM, ada nelayan dari Kota Mukomuko, ada yang dari Kecamatan Ipuh, Air Rami, Teramang Jaya dan SP10 Rawa Bangun Kecamatan XIV Koto,’’ kata Warsiman.
Dari 310 nelayan pemohon rekomendasi BBM subsidi tersebut, kata Warsiman, jumlah kebutuhan BBM dari masing-masing mereka berbeda.
Kebutuhan BBM untuk aktivitas melaut ini dipengaruhi dari jenis dan ukuran mesin armada kapal yang mereka gunakan.
‘’Kebutuhan BBM dari masing-masing nelayan ini jelas beda, tergantung dari jenis mesin yang mereka gunakan,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Mobnas Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan, Ini Penjelasan Sekwan
BACA JUGA:Listrik Sempat Mati Sejenak Akibat Hujan Deras, BPBD Mukomuko: Belum Ada Laporan Banjir
Pada umumnya, nelayan yang mengajukan permohonan rekomendasi pengisian BBM ini menggunakan mesin kapal di bawah 10 GT. Bahkan di sebagian besar mereka menggunakan mesin jenis mesin tempel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: