Perampingan OPD Tekan Beban Belanja Daerah, Fraksi Gerindra: Di Situ Ada Penghematan Anggaran

Perampingan OPD Tekan Beban Belanja Daerah, Fraksi Gerindra: Di Situ Ada Penghematan Anggaran--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, mendapat sambutan hangat dari anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Rencana kebijakan perampingan OPD diyakini bakal mengurangi beban belanja daerah yang notabenenya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST di Mukomuko, Senin, 15 September 2025. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini juga menyebutkan, ada beberapa belanja yang selama ini ditanggung APBD yang dapat dihematkan dari kebijakan perampingan OPD.
‘’Ketika OPD dirampingkan, kami meyakini di situ ada penghematan anggaran. Beban belanja APBD secara otomatis akan berkurang,’’ kata Armansyah.
Produk hukum yang mengatur tentang rencana perampingan OPD di lingkup Pemkab Mukomuko tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif.
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional dari Bandara Mukomuko Kembali Berproses, Hibah Lahan 150 Meter
BACA JUGA:Warga Mukomuko Dikejutkan Gempa 5,2 SR, Begini Penjelasan dan Pesan BMKG
Produk hukum yang dimaksudkan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dikatakan Armansyah, berkaitan dengan produk hukum tersebut, saat ini materi Raperdanya telah masuk ke tingkat pembahasan Bapemperda DPRD Mukomuko. Pembahasan di tingkat Bapemperda diperkirakan dapat diselesaikan sekitar 2 minggu kedepan. Selanjutnya, draf Raperda tersebut dilimpahkan ke Komisi untuk dibahas secara terperinci.
‘’Muatan tujuan dan rencana arah kebijakan perampingan OPD ini baru dapat diketahui setelah dibahas ditingkat komisi. Untuk sementara ini, draf Raperdanya masih di bahas di tingkat Bapemperda,’’ ujarnya.
Pun demikian, secara garis besar dari jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi terhadap usulan Raperda tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari perampingan OPD ini untuk penghematan dan pengurangan beban belanja APBD kedepan.
‘’Mencermati maksud dan tujuan kepala daerah, perampingan OPD ini untuk penghematan dan mengurangi beban belanja daerah,’’ ujarnya.
Penghematan belanja yang dimaksudkan, kata Armansyah, boleh jadi dari sisi beban belanja dari kegiatan rutin kantor. Seperti biaya listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) dan biaya operasional lainnya. Bahkan pengurangan OPD juga akan mengurangi beban pengeluaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabatnya.
‘’Perampingan OPD, secara otomatis akan terjadi penggabungan OPD. Ya, dari sisi TPP pejabatnya dan belanja rutin kantor dapat dipastikan bakal berkurang,’’ demikian Armansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: