Keberatan Pemberitaan, Pihak Keluarga Terduga Pelaku Penganiayaan Sampaikan Hak Jawab
Dodi Gusri Hendra menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di media online RMONLINE.ID--
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pihak keluarga pelaku dugaan penganiayaan merasa keberatan dengan pemberitaan media RMONLINE.ID dengan judul seorang pria di Mukomuko aniaya saudara sendiri gara-gara miras terbitan Kamis, tanggal 25 Juli 2024.
Atas keberatan dengan pemberitaan tersebut, pihak keluarga melayangkan hak jawab secara tertulis melalui pesan whatsapp pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun muatan hak jawab disampaikan oleh Dodi Gusri Hendra dengan mengatasnamakan perwakilan keluarga besar terduga pelaku bernisial AZ.
Berikut hak jawabnya:
Pemberatan atas pemberitaan media online radar mukomuko.
Saya mewakili keluarga besar keberatan atas pemberitaan media online radar mukomuko pada tanggal 25/07/2024.
BACA JUGA:Sekolah di Mukomuko Budayakan Kantin Sehat, Bebas dari Jajanan Berbahaya bagi Kesehatan
BACA JUGA:Parpol Belum Keluarkan Mandat, Klaim Dari Balon Bupati Hanya Gertakan
Adapun keberatan yang kami maksud sebagai berikut:
1. Saudara sendiri.
kalimat saudara sendiri dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai arti orang yang memiliki ikatan pertalian, sementara hubungan antara tersangka dan korban tidak ada hubungan darah sama sekali, namun narasi yg dibangun melalui pemberitaan media online tersebut berdampak pada buruknya nilai orang lain terhadap keluarga besar kami yang seoalah-olah adik beradik melakukan pukulan hanya karena miras, lagipula, jika mereka merasa bersaudara, mustahil rasanya persoalan sekecil itu tidak menemui titik terang mengingat segala upaya damai yang telah dilakukan oleh keluarga besar tersangka .
2. Warung.
Transaksi pembelian miras yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan di sebuah warung, melainkan di kediaman si korban, ini menunjukkan adanya indikasi transaksi penjualan miras secara ilegal diwilayah kecamatan Kota Mukomuko, dan inilah bukti bahwa tidak benar alibi yang disebar oleh sikorban bahwasannya tersangka sengaja datang ke kediamannya untuk melakukan pemukulan, ini murni transaksi penjualan miras sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik reskrim Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: