Keberatan Pemberitaan, Pihak Keluarga Terduga Pelaku Penganiayaan Sampaikan Hak Jawab
Dodi Gusri Hendra menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di media online RMONLINE.ID--
BACA JUGA:Koalisi PKB dan Hanura Usung Renjes dan Rismanaji di Pilbup Mukomuko
3. Diamankan,
Kalimat diamankan ini pun menjadi polemik ditengah-tengah keluarga besar kami, sehingga menimbulkan pemahaman yang rancu, karena sepengetahuan kami, setelah adanya surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi, tersangka benar-benar kooperatif dalam memenuhi setiap proses, mulai dari proses awal hingga proses gelar perkara selesai, tidak ada upaya melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, karena tersangka sudah menyadari kekhilafannya dan menyesali perbuatannya jauh sebelum adanya surat pemanggilan, hanya saja, upaya-upaya perdamaian yang dimediasi oleh keluarga besar tersangka berkahir dengan kebuntuan.
Demikian keberatan kami sampaikan agar media online dalam memuat berita mesti mempunyai data yang detail agar tidak menjadi rancu, dan menuntut permintaan maaf dari media yang kami maksud baik melalui lisan ataupun tulisan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: