Maklumat DPMPTSP Mukomuko, Sementara Pelayanan Perizinan Berbasis Website Mengalami Gangguan
Maklumat DPMPTSP Mukomuko, Sementara Pelayanan Perizinan Berbasis Website Mengalami Gangguan --
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko menyampaikan maklumat, untuk sementara waktu Pelayanan perizinan berbasis aplikasi website mengalami gangguan.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP melalui siaran persnya, Senin, 8 Juli 2024.
‘’Gangguan pada proses pelayanan perizinan maupun non perizinan berbasis aplikasi website, bagian dari dampak serangan hacker terhadap server Pusat Data Nasional,’’ kata Juni Kurnia Diana.
BACA JUGA:Sempat Meroket, Pekan Ini Harga Cabai dan Bawang Merah di Mukomuko Turun Drastis
BACA JUGA:Peristiwa Kericuhan di PT Agro jadi Catatan Pemerintah, Ini Saran DPMPTSP Mukomuko
Juni Kurnia Diana menyampaikan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang disingkat dengan DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Di Kabupaten Mukomuko, DPMPTSP dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang peraturan tersebut sudah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam hal urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
‘’Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Bupati Mukomuko kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk mendukung kegiatan usaha, Perizinan Non Berusaha Non KBLI, serta non perizinan,’’ kata Juni Kurnia Diana.
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko berkewajiban untuk menjamin kelancaran pelayanan perizinan berusaha, dan non berusaha kepada masyarakat serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait dengan perizinan dan non perizinan, baik pada saat pelayanan-pelayanan perizinan dan non perizinan, maupun setelah dikeluarkannya perizinan dan non perizinan.
BACA JUGA:Pengajuan Lamban, APBD Mukomuko Rp550 Juta untuk Bantuan Partai Politik Belum Terserap
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ada Pejabat Eselon II di Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri
Disampaikannya, DPMPTSP Kabupaten Mukomuko sudah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online baik itu melalui aplikasi berbasis website yaitu Online Single Submissions (OSS), yang mana OSS tersebut sudah berbasis risiko berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aplikasi SICANTIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo.
‘’Bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang merupakan pelaku usaha ataupun tenaga kerja di bidang kesehatan dapat mengajukan perizinan melalui aplikasi tersebut dan apabila masyarakat membutuhkan pendampingan serta informasi tentang perizinan dan non perizinan dapat langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Mukomuko,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: