Larangan Sapuan-Wasri Kampanye Dinilai Tendensius, Ketua KPU dan Bawaslu Sulit Dihubungi
Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH, MH--Sumber Foto : RMOnline.id
RMONLINE.ID - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang melarang kegiatan kampanye pasangan calon bupati nomor urut 3 Sapuan-Wasri dinilai terlalu tendensius.
Surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 yang menghentikan seluruh metode kampanye salah satu paslon ini multi tafsir dan pastinya sangat merugikan bagi peserta sah Pilkada.
Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH, MH mengatakan bahwa dirinya sudah membaca dengan jelas surat KPU yang melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu tersebut.
Surat ini menegaskan penghentian atau melarang kegiatan kampanye paslon nomor 3 dalam semua bentuk metode kampanye.
"Saya menilai terlalu tendensius dan bertendensi politik. Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan multi tafsir," kata Muslim.
BACA JUGA:BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko
Lanjutnya, alasan Bawaslu membuat rekomendasi ke KPU adalah persoalan pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu surat izin kampanye pasangan calon Sapuan - Wasri.
Sebaiknya, sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, pihak penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.
Secara fakta, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye.
Dilantiknya pejabat sementara Pejabat Bupati Mukomuko, berarti Sapuan -Wasri sudah berhenti diluar tanggungan negara.
BACA JUGA:Sapuan - Wasri Tidak Diikutkan Dalam Debat Kandidat Bupati Mukomuko?
BACA JUGA:Paslon Bupati Sapuan-Wasri Melawan, KPU dan Bawaslu Saling Lempar 'Bola Panas'
Tidak ada lagi asumsi Sapuan – Wasri sebagai bupati dan wakil bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: