Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021. 

Gelar perkara pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, digelar pada Kamis, 4 Juli 2024.

Hal ini disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari Radiman, SH di ruang kerjanya, Kamis, 4 Juli 2024. 

BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Belanjakan Dana Desa, Sebagian Sudah Ajukan Pencairan Tahap Dua

BACA JUGA:Korban Meninggal Lakalantas di Jalan Danau Lebar Seorang Imam Masjid

‘’Hari ini, pelimpahan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi RSUD. Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),’’ kata Radiman. 

Dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 menyeret 7 orang tersangka. 

Ketujuh tersangka tersebut, yaitu berinisial TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019, AT, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021.

HI, mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021, KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021. 

JM, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF, mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018.

‘’Setelah pelimpahan tahap II ini, para tersangka ini masih dititipkan di sel Mapolres Mukomuko. Sedianya,  menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang berkemungkinan seminggu kemudian,’’ kata Radiman. 

Setelah itu, katanya, selama ini biasanya para terangkan dalam kasus korupsi dititipkan ke Rutan Marlboro Bengkulu. 

Terkait dengan proses pelimpahan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahap satu ke tahap dua lama, ia menjelaskan, yang pasti karena banyaknya berkas dan barang bukti. 

Ia menyebutkan, ada ribuan berkas yang harus disusun satu per satu, namun dalam proses penanganan kasus ini penyidik maksimal memakai masa penahanan maksimal selama 120 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: