13 Saksi Diperiksa, Terkait Dengan Pungusutan Anggaran BUMDes Berangan Mulya

13 Saksi Diperiksa, Terkait Dengan Pungusutan Anggaran BUMDes Berangan Mulya

Kasi Intelijen Kejari: Radiman, SH--

RMONLINE.ID - Jelang naik status, penyidik kejaksaan Mukomuko kembali memanggil saksi untuk mendalami laporan dugaan korupsi penggelolaan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

Para saksi yang dipanggil kali ini sebanyak 13 orang, baik saksi lama yang sudah pernah dipanggil maupun saksi baru. Pemeriksaan saksi mulai dari 3 mei sampai dengan 6 mei 2024.

Untuk hari pertama kemarin, 3 mei 2024 ada lima saksi yang dipanggil, yaitu :

- Mantan Sekdes inisial N

- Mantan Kepala Pasar Ni

- Pengurus di BUMDes inisial S selaku Kaur Ketertiban

- Kaur Distribusi berisinial A

- Kaur Administrasi BUMDes berinisial D

BACA JUGA:Ini Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu

BACA JUGA:Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 4 Juni Hingga 30 November 2024, Berikut Syaratnya

Hari selanjutnya 4 mei akan dipanggil 4 saksi lagi dan 5 mei kembali dipanggil 4 saksi, sehingga total yang diperiksa 13 saksi.

Kasi Intelijen,Kejari Mukomuko Radiman SH MH dikonfirmasi, mengatakan sekarang sudah berlangsung pemanggilan kembali para saksi, termasuk ada saksi baru seperti dari perbankkan.

"Hari ini, lima saksi kita mintai keterangannya berkaitan perkara dugaan tindak pidana penggelolaan BUMDes Berangan Mulya," kata Radiman.

Lanjutnya, setelah ini akan dipanggil saksi lainnya, undangan untuk pemeriksaan sudah disampaikan, tinggal menuggu jadwal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: