Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gedung PA Senilai Rp 20 Miliar Hindari Panggilan Jaksa
Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gedung PA Senilai Rp 20 Miliar Hindari Panggilan Jaksa--
RMONLINE.ID - Pihak kejaksaan negeri Mukomuko memastikan, pengusutan dugaan korupsi proyek bernilai miliaran, yaitu pembangunan dung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko masih berlanjut. Persoalannya beberapa saksi kabarnya tidak gubris surat panggilan penyidik kejaksaan Mukomuko.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Hanya saja sempat sedikit tertunda karena adanya pergantian pimpinan kejaksaan hingga pejabat lainnya di Kejari Mukomuko.
Pembangunan gedung PA Mukomuko total nilai proyek hingga Rp 20 miliar. Dalam pelaksanaannya pihak rekanan tidak bisa menyelesaikannya sesuai kontrak hingga ada indikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.
Pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran.
BACA JUGA:Mukomuko Butuh Puluhan Miliar Angkat PPPK Paruh Waktu, THL Dalam Dilema Penganggaran
BACA JUGA:Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia dari 38 Provinsi, Ini Sumbernya
Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan. Untuk surat panggilan saksi perkara gedung PA Mukomuko, sudah beberapa kali dilayangkan.
"Namun beberapa saksi tidak memenuhi panggilan tersebut. Terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan, terus akan kita lakukan pemanggilan. Dan kami telah mengagendakan kembali pemanggilan terhadap beberapa saksi," tegasnya.
BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI 2025 dan Cicilan Per-Bulan
BACA JUGA:7 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Sebulan Bisa Ratusan Juta
Perlu diketahui, para saksi yang akan dipanggil ini, sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah datang memenuhi panggil.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko juga menerangkan, penanganan perkara gedung PA Mukomuko butuh waktu. Sebab, para pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: