BKD Periksa Penggunaan Listrik Pabrik Sawit di Mukomuko, Optimalisasi Pajak PPJ Non PLN

BKD Periksa Penggunaan Listrik Pabrik Sawit di Mukomuko, Optimalisasi Pajak PPJ Non PLN

=BKD Periksa Penggunaan Listrik Pabrik Sawit di Mukomuko, Optimalisasi Pajak PPJ Non PLN -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, melaksanakan tugas pemantauan dan pengecekan penggunaan listrik objek pajak PPJ Non PLN, Kamis, 20 Juni 2024.

Sasaran pemeriksaan, wajib pajak PPJ Non PLN dari badan usaha perseroan, pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko. 

‘’Hari ini, kita dari BKD didampingi Satpol PP turun ke pabrik sawit untuk mengecek kWh listrik. Pengecekan ini berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak PPJ Non PLN tahun 2024,’’ kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH di Mukomuko, Kamis, 20 Juni 2024. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Donor Darah, Bakti Sosial Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

BACA JUGA:Absensi Kehadiran Pegawai Pemkab Mukomuko Dipantau, Pengaruhi Pembayaran TPP

Eva mengungkapkan, optimalisasi pendapatan daerah dari objek pajak PPJ Non PLN, tidak hanya dari pabrik sawit, akan tetapi semua badan usaha perseroan jasa listrik non PLN dikenai kewajiban pajak tersebut. 

‘’Upaya ini tiada lain untuk meningkatkan capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) dari pajak PPJ Non PLN,’’ kata Eva.  

Dalam kesempatan ini, kata Eva, selain pemantauan juga sekaligus sosialisi produk hukum daerah yang mengatur tentang pajak retribusi daerah. 

‘’Pada kesempatan ini, kita juga mensosialisasikan Perda PDRD (Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah) kepada pihak perusahaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya,’’ pintanya. 

Senada disampaikan Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi.  Kegiatan sosialisasi dan pengecekan objek pajak PPJ Non PLN juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

BACA JUGA:Dua PNS Pemda Mukomuko Terancam Dipecat Lebih Setahun Meninggalkan Tugas

BACA JUGA:Pembangunan di Mukomuko Berkembang Pesat, Tapi PBB-P2 Masih Stagnan

Selain mensosialisasikan peraturan ini sekaligus melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah ke perusahaan sawit. 

BKD Mukomuko melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena daerah ini sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: