Pemkab Mukomuko Laksanakan Program Legalisasi Aset, Berikan Kepastian Hukum Atas Aset Daerah

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Trirosanti, SH--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO kembali melaksanakan program legaliasi aset sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pengelolaannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mencegah praktik korupsi.
Tahun ini, terdapat 35 bidang tanah aset daerah Kabupaten Mukomuko yang masuk dalam daftar target realisasi program legalisasi aset. Bidang tanah masuk dalam program pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) atas legalisasi aset tanah tersebut, sebagian merupakan lahan kosong.
‘’Jumlah target penerbitan sertifikat hak pakai atas barang milik daerah tahun ini sebanyak 35 bidang tanah. Ada lahan tanah perkantora, Pustu (Puskesmas Pembantu,red), dan lahan bangunan gedung sekolah,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Trirosanti, SH di Mukomuko, Jum’at, 20 Juni 2025.
BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!
Ia menyebutkan, tahapan legalisasi aset BMD, dalam hal ini penerbitan sertifikat hak pakai masih berproses. Berdasarkan data terakhir per hari ini, kata Eva, sebanyak 14 bidang tanah sudah memasuki tahap pemberkasan di Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR).
Selanjutnya, 20 bidang tanah lainnya masuk ketahap proses pengukuran, juga melibatkan petugas dari Kantor BPN Mukomuko, dan 1 bidang tanah sudah terbit sertifikatnya.
‘’Tanah BMD yang sudah terbit sertifikat adalah tanah makam, berlokasi di Danau Nibung. Tanah ini hasil pengadaan tanah tahun 2024 lalu,’’ ujarnya.
Eva Trirosanti menjelaskan, sebagian besar bidang tanah BMD yang diproses legalisasi tahun ini telah mengantongi sertifikat, dan itu akan diubah dijadikan sertifikat hak pakai atas nama Pemda Mukomuko.
Dalam proses pelaksanaan legalisasi aset BMD ini, juga ditemukan beberapa kendala di lapangan. Misalnya pada proses legalisasi aset Kantor Kecamatan V Koto.
BACA JUGA:Penyerahan SK 634 ASN PPPK Mukomuko, Bupati Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja
BACA JUGA:Lima Kekejaman Penjajah Belanda Saat Jajah Indonesia, Kerja Rodi Hingga Pelecehan
Diakui bahwasanya proses legalisasi aset yang satu ini sedikit rumit dan menyita waktu. Pasalnya, tanah lokasi bangunan Kantor Kecamatan V Koto tersebut masih tercatat sebagai aset Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII.
Pun demikian, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan proses legalisasi aset tersebut. Langkah yang sudah dilakukan, kata Eva, mengajukan permohonan peralihan status aset ke pihak BWSS. Akan tetapi, pada proses penghapusan aset dari daftar neraca aset BWSS harus melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: