Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: