SK PPPK Laku Rp 150 Juta Saat Mengajukan Pinjaman ke Bank, Ini Syarat dan Tenornya
SK PPPK Laku Rp 150 Juta Saat Mengajukan Pinjaman ke Bank, Ini Syarat dan Tenornya-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Kabar baik bagi ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dimana mulai sekarang SK pengangkatannya bisa di sekolahkan atau digadaikan ke bank untuk mengajukan pinjaman.
Bahkan angka maksimal pinjaman yang bisa didapat oleh ASN PPPK saat meminjam di Bank Bengkulu bisa mencapai Rp 150 juta.
Namun tentu besaran dana pinjaman yang bisa dicairkan oleh Bank terhadap ASN PPPK juga tergantung golongan atau gaji hingga usia SK.
Adapun tenor atau jangka waktu pinjaman paling tinggi 5 tahun, karena masa kerja PPPK saat ini akan dievalusi setiap 5 tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan sesuai dengan apa yang disampaikan pihak bank bengkulu, SK PPPK bisa diajukan ke bank untuk pinjaman dengan nominal hingga Rp 150 juta.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Resmi Mendaftar ke 9 Parpol, Menuju Pilkada Mukomuko 2024
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini Pinjol Yang Memiliki Izin dari OJK 2024
"Ya, PPPK itukan sama dengan ASN, SK mereka bisa diajukan untuk pencairan ke Bank, seperti bank Bengkulu, kemarin pihak Bank bengkulu sudah sampaikan dengan kami," kata Eva.
Bagian kredit multiguna Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Andi Gunawan membenarkan untuk PPPK dapat mengajukan pinjaman ke bank Bengkulu.
Terkait besaran pinjaman yang bisa diajukan tergantung dengan gaji PPPK atau usia SK. Karena SK PPPK ada yang satu tahun kontrak dan 5 tahun. PPPK pengangkatan awal masih satu tahun kontrak, sementara pengangkatan baru sudah 5 tahun.
Besaran pinjaman yang bisa diperoleh oleh masing-masing PPPK Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, terutama untuk usia SK-nya 5 tahun.
"Setiap PPPK tentu berbeda, tergantung gajinya dan usia SK, bisa mencapai Rp 150 juta," paparnya.
Lanjutnya, syarat mengajukan pinjaman ke bank tidak sulit, dimana syarat utama adalah SK, terus dokumen pribadi.
BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: