Mengagetkan Semua Daerah, Pengangkatan PPPK 2023 Dibatalkan, Khusus Formasi Ini
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di semua daerah menerima kabar mengagetkan.
Ada peserta yang lulus seleksi PPPK tahun 2023, tidak dilakukan pengangkatan atau dibatalkan pemerintah pusat.
Kabar pembatalan pengangkatan salah satu formasi PPPK tahun 2023 berlaku untuk semua daerah ini juga telah diterima oleh BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Lowongan Tamatan SMA Sederajat Ikut Tes ASN PPPK
Terkait pembatalan ini, sudah dibahas di tingkat internal BKPSDM Mukomuko, bahkan dikoordinasikan kebenarannya hingga ke tingkat pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dikonfirmasi, tidak menepis adanya informasi pembatalan pengangkatan peserta lulus PPPK tahun 2023. Pembatalan ini khusus bagi peserta yang lulus seleksi formasi Bidan Ahli Pratama dengan kualifikasi Bidan Pendidik.
‘’Pembatalan ini berlaku untuk semua daerah yang membuka formasi Bidan Ahli Pratama, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang lulus dengan kualifikasi pendidikan, Bidan Pendidik,’’ kata Niko Hafri.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Siap Kirim Peserta FLS2N 2024
Dari hasil koordinasi di tingkat pusat, pembatalan ini mengacu kepada kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di mana, terdapat silang pendapat terkait kualifikasi pendidikan, Bidan Pendidik tidak dibenarkan diangkat menjalani tugas sebagai ASN pada formasi Bidan Ahli Pratama.
‘’Atas kebijakan ini, sempat didiskusikan kawan-kawan BKPSDM dari berbagai daerah. Namun kebijakan pusat sepertinya tidak berubah, tetap dibatalkan,’’ ujarnya.
Terkait formasi Bidan Ahli Pratama yang bakal dibatalkan, untuk Kabupaten Mukomuko terdapat 1 orang peserta.
Dikatakannya, 1 peserta ini terpaksa harus legowo menerima kebijakan pusat. Daerah sifatnya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
‘’Pembatalan ini juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Untuk kita Kabupaten Mukomuko, ada 1 orang peserta dengan kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik yang lulus seleksi pada formasi Bidan Ahli Pratama. Mau tidak mau, kita harus mengikuti kebijakan pusat,’’ ujarnya.
Kendati demikian, bagi peserta yang dibatalkan pengangkatannya, jangan dulu putus asa. Masih ada harapan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: